Kamis, 17 Desember 2015

MIND MAPPING AMDAL PERTAMBANGAN


ARTIKEL AMDAL PERTAMBANGAN



AMDAL PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan di indonesia sudah berlangsung sangat lama.
Kurang lebih selama50 tahun konsep dasar pengolahan tambang tidak berubah, yang berubah hanyalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin membesar. Perkembangan teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. US-EPA (1995) telah melakukan studi tentang pengaruh kegiatan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia pada 66 kegiatan pertambangan. Hasil studi disarikan pada tabel 1 dan terlihat bahwa pencemaran air permukaan dan air tanah merupakan dampak lingkungan yang sering terjadi akibat kegiatan tersebut

Frekuensi terjadinya dampak lingkungan dari 66 kegiatan pertambangan.

Jenis Dampak
Persen Kejadian
Pencemaran Air Permukaan
70
Pencemaran Air Tanah
65
Pencemaran Tanah
50
Kesehatan Manusia
35
Kerusakan Flora dan Fauna
25
Pencemaran Udara
20
a/ Tidak termasuk pencemaran oleh emisi gas buang yang keluar dari alat pengendali pencemaran udara.
Sumber : US EPA, (1995)


Kegiatan pertambangan, selain menimbulkan dampak lingkungan, ternyata menimbulkan dampak sosial yang komplek. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
1. Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
2. Memastikan bahwa pengendalian, penge-lolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.




ISU ISU LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN
United Nationals Environment Programme (UNEP.1999)
Menggolongkan dampak dampak yang timbul dari kegiaan pertambangan, sbb :
1.      Kerusakan habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan
2.      Perlindungan ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan.
3.      Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan
4.      Stabilisasi site dan rehabilitasi
5.      Limbah tambang dan pembuangan tailing
6.      Kecelakaan/ terjadinya longsoran fasilitas tailing
7.      Peralatan yang tidak digunakan , limbah padat, limbah rumah tangga
8.      Emisi Udara
9.      Debu
10.  Perubahan Iklim
11.  Konsumsi Energi
12.  Pelumpuran dan perubahan aliran sungai Buangan tambang
13.  Perubahan air tanah dan kon
14.  Limbah B3 dan bahan kimia Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pekerja
15.  Kebising
16.  Radiasi
17.  Keselamatan dan keseha
18.  Toksisitas logam berat
19.  Peninggalan budaya dan situs arkeologi Kesehatan masya
20.  air limbah dan air asam taminasi •pemaparan bahan kimia di tempat kerja
Sumber : Balkau F. dan Parsons A. , 1999

Ruang Lingkup Kegiatan Pertambangan

Kegiatan pertambangan pada umumnya memiliki tahap-tahap kegiatan sebagai berikut:
1. Eksplorasi
2. Ekstrasi dan pembuangan limbah batuan
3. Pengolahan bijih dan operasional
4. Penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya
5. Pembangunan infrastuktur, jalan akses dan sumber energi
6. Pembangunan kamp kerja dan kawasan pemukiman
SUMBER:
Balkau F. dan Parsons A. , 1999

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN AMDAL BAPEDAL

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN AMDAL BAPEDAL


Selasa, 08 Desember 2015

MIND MAPPPING - AUDIT LINGKUNGAN


AUDIT LINGKUNGAN



AUDIT LINGKUNGAN

Pengertian audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan, dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit Lingkungan
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.      Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.      Upaya peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.      Dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.      Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.      Upaya perbaikan penggunaan sumber daya
5.      Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.




MANFAAT :
1.      Mengidentifikasi resiko lingkungan dan pengelolaannya
2.      Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.      Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.      Meningkatkan kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.      Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6.      Menyediakan laporan audit lingkungan

SUMBER :

DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH


DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN



DAMPAK PEMBAKARARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
Permasalahan sampah memang sudah menjadi permasalahan besar di negeri ini, sampah yang merupakan bahan sisa dari aktifitas manusia cenderung tidak dimanfaatkan dan dibuang begitu saja, sehingga menibulkan berbagai masalah yang tak kunjung henti, mulai dari sampah yang menggunung, sampah yang berserakan di jalanan, sampah yang dibuang kesungai, dan juga sampah yang dibakar.
Di sini saya akan membahas permasalahan sampah khususnya sampah yang dibakar. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa membakar sampah merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi rutinitas umum setiap harinya, anggapan itu salah. Membakar memang aka menghilangkan sampah yang ada disekitar kita dengan cepat, akan tetapi dengan melakukan pembakaran seperti ini malah semakin menembah permasalahan baru, tentunya permasalahan pencemaran udara. Dengan melakukan pembakaran ssmpah udara yang seharusnya bersih dan sehat untuk kuta hirup justru menjadi tercemar, pencemara yang terjadi yang diakibatkan dari pembaaran sampah dapat mengganggu dan mempengaruhi kesehatan manusia, mulai dari dapat menyebabkan rasa mengantuk dan cepat lelah,  adanya rasa pusing, gelisah, sakit kepala yang tiba-tiba, dan ketidaksadaran. Penglihatan redup, bengurangnya pendengaran secara tiba-tiba, keringat yang lebih, pendeknya pernafasan, meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah.
Dampak pembakaran sampah ini akan menimbulkan polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pemicu kanker (karsinogenik).
Saat membakar sampah dalam tumpukan, tidak terjadi proses pembakaran yang baik. Pembakaran yang baik adalah dengan membutuhkan Oksigen (O2) yang cukup. Berbeda saat membakar tumpukan sampah, mungkin bagian luar tumpukan cukup mendapatkan Oksigen sehingga menghasilkan CO2, tapi di dalam tumpukan sampah akan kekurangan O2 sehingga yang dihasilkan adalah gas Karbon Monoksida (CO) yang merupakan gas yang berbahaya, karena dapat membunuh kita secara massal. Bila kita menghirup gas CO, hemoglobin darah yang seharusnya mengangkat dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Dengan begitu, tubuh akan mengalami kekurangan Oksigen, yang dapat berujung kematian.
Hidrokarbon berbahaya yang dihasilkan asap pembakaran sampah, termasuk senyama penyebab kanker yaitu benzopirena yang mencapai 350 kali lebih besar dari asap rokok. Efek jangka panjangnya kita bisa terjangkit kanker paru-paru, infeksi paru-paru, asma, atau bronkitis.
Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi. Gas tersebut adalah senyawa chlor, yang dihasilkan dari pembakaran plastik. Pembakaran bahan sintetis yang mengandung nitrogen, seperti nilon, busa poliuretan yang ada sofa atau karpet busa, juga membahayakan karena dapat menghasilkan gas HCN yang berbahaya

Sumber :