Selasa, 08 Desember 2015

MIND MAPPPING - AUDIT LINGKUNGAN


AUDIT LINGKUNGAN



AUDIT LINGKUNGAN

Pengertian audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan, dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit Lingkungan
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.      Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.      Upaya peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.      Dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.      Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.      Upaya perbaikan penggunaan sumber daya
5.      Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.




MANFAAT :
1.      Mengidentifikasi resiko lingkungan dan pengelolaannya
2.      Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.      Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.      Meningkatkan kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.      Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6.      Menyediakan laporan audit lingkungan

SUMBER :

DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH


DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN



DAMPAK PEMBAKARARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
Permasalahan sampah memang sudah menjadi permasalahan besar di negeri ini, sampah yang merupakan bahan sisa dari aktifitas manusia cenderung tidak dimanfaatkan dan dibuang begitu saja, sehingga menibulkan berbagai masalah yang tak kunjung henti, mulai dari sampah yang menggunung, sampah yang berserakan di jalanan, sampah yang dibuang kesungai, dan juga sampah yang dibakar.
Di sini saya akan membahas permasalahan sampah khususnya sampah yang dibakar. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa membakar sampah merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi rutinitas umum setiap harinya, anggapan itu salah. Membakar memang aka menghilangkan sampah yang ada disekitar kita dengan cepat, akan tetapi dengan melakukan pembakaran seperti ini malah semakin menembah permasalahan baru, tentunya permasalahan pencemaran udara. Dengan melakukan pembakaran ssmpah udara yang seharusnya bersih dan sehat untuk kuta hirup justru menjadi tercemar, pencemara yang terjadi yang diakibatkan dari pembaaran sampah dapat mengganggu dan mempengaruhi kesehatan manusia, mulai dari dapat menyebabkan rasa mengantuk dan cepat lelah,  adanya rasa pusing, gelisah, sakit kepala yang tiba-tiba, dan ketidaksadaran. Penglihatan redup, bengurangnya pendengaran secara tiba-tiba, keringat yang lebih, pendeknya pernafasan, meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah.
Dampak pembakaran sampah ini akan menimbulkan polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pemicu kanker (karsinogenik).
Saat membakar sampah dalam tumpukan, tidak terjadi proses pembakaran yang baik. Pembakaran yang baik adalah dengan membutuhkan Oksigen (O2) yang cukup. Berbeda saat membakar tumpukan sampah, mungkin bagian luar tumpukan cukup mendapatkan Oksigen sehingga menghasilkan CO2, tapi di dalam tumpukan sampah akan kekurangan O2 sehingga yang dihasilkan adalah gas Karbon Monoksida (CO) yang merupakan gas yang berbahaya, karena dapat membunuh kita secara massal. Bila kita menghirup gas CO, hemoglobin darah yang seharusnya mengangkat dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Dengan begitu, tubuh akan mengalami kekurangan Oksigen, yang dapat berujung kematian.
Hidrokarbon berbahaya yang dihasilkan asap pembakaran sampah, termasuk senyama penyebab kanker yaitu benzopirena yang mencapai 350 kali lebih besar dari asap rokok. Efek jangka panjangnya kita bisa terjangkit kanker paru-paru, infeksi paru-paru, asma, atau bronkitis.
Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi. Gas tersebut adalah senyawa chlor, yang dihasilkan dari pembakaran plastik. Pembakaran bahan sintetis yang mengandung nitrogen, seperti nilon, busa poliuretan yang ada sofa atau karpet busa, juga membahayakan karena dapat menghasilkan gas HCN yang berbahaya

Sumber :




Selasa, 01 Desember 2015

"stop nyampah dikali"


save ciliwung - "stop nyampah dikali"



SAVE CILIWUNG
“STOP NYAMPAH DI KALI”
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah BPLHD Jakarta, mencatat, tingkat pencemaran limbah di kali Ciliwung telah melampaui batas normal. 80 persen limbah berasal dari rumah tangga, sisanya dari industri. Pada 2008, BPLHD Jakarta mencatat air resapan tanah di lokasi Kali Ciliwung telah terkontaminasi bakteri E Coli lebih dari 90 persen
Pertumbuhan penduduk yang pesat di kota Jakarta membawa dampak negatif kelestarian sungai ciliwung. Sempitnya lahan mendorong berkembangnya pemukiman di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Walaupun keadaan sungai ciliwung sudah semakin parah dan tidak lagi layak untuk digunakan, namun warga bantaran kali ciliwing masih menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari hari, seperti kegiatan MCK. Padahal dengan keadaan sungai yang seperti ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Pencemaran air Sungai Ciliwung saat ini sudah memasuki tahap pencemaran berat, sebagian besar penyebab pencemaran itu adalah limbah domestik atau sampah rumah tangga."Pencemaran berat akan mengakibatkan biota sungai berkurang dan airnya tidak bisa dimanfaatkan," kata kata Petugas Pemantauan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLH) DKI Jakarta, Prihatma, di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil data pemantauan terakhir pada 2008 di enam titik, hanya dua titik pemantauan yang termasuk indek pencemaran airnya kategori sedang, yakni di sekitar Condet dan Kelapa Dua.Sedangkan empat titik pemantauan lainnya kualitas air Ciliwung sudah tercemar berat dilihat dari parameter kimia dan biologinya. Keempat titik tersebut yakni Manggarai, Kwitang, Pantai Marina dan Kapuk Muara (PIK).
Penyebab utama pencemaran adalah kebiasaan warga membuang sampah dan limbah rumah tangga lainnya ke dalam sungai. Data tahun 2007 dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, volume sampah dari seluruh wilayah DKI Jakarta sekitar 6000 ton setiap harinya termasuk sampah dari sungai. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk DKI Jakarta setiap tahunnya.

Sumber :