Selasa, 08 Desember 2015
AUDIT LINGKUNGAN
AUDIT
LINGKUNGAN
Pengertian
audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan,
dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses
evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat
ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar
yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi
secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari
langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit
Lingkungan
1.
Untuk memperoleh
gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan
dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.
Menjadikan audit lingkungan
sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi
terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.
Upaya
peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.
Dokumen
suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan
pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.
Jaminan
untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.
Upaya
perbaikan penggunaan sumber daya
5.
Upaya
untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan
oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.
MANFAAT
:
1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
dan pengelolaannya
2.
Menjadi
dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.
Membuktikan
pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.
Menyediakan
informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6. Menyediakan laporan audit lingkungan
SUMBER :
DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
DAMPAK
PEMBAKARARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
Permasalahan sampah memang sudah menjadi
permasalahan besar di negeri ini, sampah yang merupakan bahan sisa dari
aktifitas manusia cenderung tidak dimanfaatkan dan dibuang begitu saja,
sehingga menibulkan berbagai masalah yang tak kunjung henti, mulai dari sampah
yang menggunung, sampah yang berserakan di jalanan, sampah yang dibuang
kesungai, dan juga sampah yang dibakar.
Di sini saya akan membahas permasalahan sampah
khususnya sampah yang dibakar. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa
membakar sampah merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi rutinitas umum
setiap harinya, anggapan itu salah. Membakar memang aka menghilangkan sampah
yang ada disekitar kita dengan cepat, akan tetapi dengan melakukan pembakaran
seperti ini malah semakin menembah permasalahan baru, tentunya permasalahan
pencemaran udara. Dengan melakukan pembakaran ssmpah udara yang seharusnya
bersih dan sehat untuk kuta hirup justru menjadi tercemar, pencemara yang
terjadi yang diakibatkan dari pembaaran sampah dapat mengganggu dan
mempengaruhi kesehatan manusia, mulai dari dapat menyebabkan rasa mengantuk dan
cepat lelah, adanya rasa pusing, gelisah, sakit kepala yang tiba-tiba,
dan ketidaksadaran. Penglihatan redup, bengurangnya pendengaran secara
tiba-tiba, keringat yang lebih, pendeknya pernafasan, meningkatnya denyut
jantung dan tekanan darah.
Dampak
pembakaran sampah ini akan menimbulkan polutan yang dihasilkan akibat
pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pemicu kanker
(karsinogenik).
Saat membakar sampah dalam tumpukan, tidak terjadi proses pembakaran yang
baik. Pembakaran yang baik adalah dengan membutuhkan Oksigen (O2) yang cukup.
Berbeda saat membakar tumpukan sampah, mungkin bagian luar tumpukan cukup
mendapatkan Oksigen sehingga menghasilkan CO2, tapi di dalam tumpukan sampah
akan kekurangan O2 sehingga yang dihasilkan adalah gas Karbon Monoksida (CO)
yang merupakan gas yang berbahaya, karena dapat membunuh kita secara massal.
Bila kita menghirup gas CO, hemoglobin darah yang seharusnya mengangkat dan
mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Dengan begitu, tubuh akan
mengalami kekurangan Oksigen, yang dapat berujung kematian.
Hidrokarbon berbahaya yang dihasilkan asap pembakaran sampah, termasuk
senyama penyebab kanker yaitu benzopirena yang mencapai 350 kali lebih besar
dari asap rokok. Efek jangka panjangnya kita bisa terjangkit kanker paru-paru,
infeksi paru-paru, asma, atau bronkitis.
Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer
bumi. Gas tersebut adalah senyawa chlor, yang dihasilkan dari pembakaran
plastik. Pembakaran bahan sintetis yang mengandung nitrogen, seperti nilon,
busa poliuretan yang ada sofa atau karpet busa, juga membahayakan karena dapat
menghasilkan gas HCN yang berbahaya
Sumber :
Selasa, 01 Desember 2015
save ciliwung - "stop nyampah dikali"
SAVE
CILIWUNG
“STOP NYAMPAH DI KALI”
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah BPLHD Jakarta, mencatat, tingkat
pencemaran limbah di kali Ciliwung telah melampaui batas normal. 80 persen
limbah berasal dari rumah tangga, sisanya dari industri. Pada 2008, BPLHD
Jakarta mencatat air resapan tanah di lokasi Kali Ciliwung telah terkontaminasi
bakteri E Coli lebih dari 90 persenPertumbuhan penduduk yang pesat di kota Jakarta membawa dampak negatif kelestarian sungai ciliwung. Sempitnya lahan mendorong berkembangnya pemukiman di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Walaupun keadaan sungai ciliwung sudah semakin parah dan tidak lagi layak untuk digunakan, namun warga bantaran kali ciliwing masih menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari hari, seperti kegiatan MCK. Padahal dengan keadaan sungai yang seperti ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Pencemaran air Sungai Ciliwung saat ini sudah
memasuki tahap pencemaran berat, sebagian besar penyebab pencemaran itu adalah
limbah domestik atau sampah rumah tangga."Pencemaran berat akan
mengakibatkan biota sungai berkurang dan airnya tidak bisa dimanfaatkan,"
kata kata Petugas Pemantauan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLH) DKI
Jakarta, Prihatma, di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil data pemantauan terakhir pada 2008 di enam titik, hanya dua titik pemantauan yang termasuk indek pencemaran airnya kategori sedang, yakni di sekitar Condet dan Kelapa Dua.Sedangkan empat titik pemantauan lainnya kualitas air Ciliwung sudah tercemar berat dilihat dari parameter kimia dan biologinya. Keempat titik tersebut yakni Manggarai, Kwitang, Pantai Marina dan Kapuk Muara (PIK).
Berdasarkan hasil data pemantauan terakhir pada 2008 di enam titik, hanya dua titik pemantauan yang termasuk indek pencemaran airnya kategori sedang, yakni di sekitar Condet dan Kelapa Dua.Sedangkan empat titik pemantauan lainnya kualitas air Ciliwung sudah tercemar berat dilihat dari parameter kimia dan biologinya. Keempat titik tersebut yakni Manggarai, Kwitang, Pantai Marina dan Kapuk Muara (PIK).
Penyebab utama pencemaran adalah kebiasaan warga
membuang sampah dan limbah rumah tangga lainnya ke dalam sungai. Data tahun 2007
dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, volume sampah dari seluruh wilayah DKI
Jakarta sekitar 6000 ton setiap harinya termasuk sampah dari sungai. Jumlah
tersebut akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk DKI Jakarta
setiap tahunnya.
Sumber :
Senin, 23 November 2015
Langganan:
Postingan (Atom)



