AUDIT
LINGKUNGAN
Pengertian
audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan,
dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses
evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat
ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar
yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi
secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari
langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit
Lingkungan
1.
Untuk memperoleh
gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan
dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.
Menjadikan audit lingkungan
sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi
terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.
Upaya
peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.
Dokumen
suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan
pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.
Jaminan
untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.
Upaya
perbaikan penggunaan sumber daya
5.
Upaya
untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan
oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.
MANFAAT
:
1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
dan pengelolaannya
2.
Menjadi
dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.
Membuktikan
pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.
Menyediakan
informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6. Menyediakan laporan audit lingkungan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar