Selasa, 08 Desember 2015

AUDIT LINGKUNGAN



AUDIT LINGKUNGAN

Pengertian audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan, dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit Lingkungan
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.      Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.      Upaya peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.      Dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.      Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.      Upaya perbaikan penggunaan sumber daya
5.      Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.




MANFAAT :
1.      Mengidentifikasi resiko lingkungan dan pengelolaannya
2.      Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.      Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.      Meningkatkan kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.      Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6.      Menyediakan laporan audit lingkungan

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar