Kamis, 17 Desember 2015
ARTIKEL AMDAL PERTAMBANGAN
AMDAL
PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan di indonesia sudah
berlangsung sangat lama.
Kurang lebih selama50 tahun konsep dasar
pengolahan tambang tidak berubah, yang berubah hanyalah skala kegiatannya. Mekanisasi
peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin membesar.
Perkembangan teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah
menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus
di gali. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan
yang sangat besar dan bersifat penting. US-EPA (1995) telah melakukan studi
tentang pengaruh kegiatan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dan
kesehatan manusia pada 66 kegiatan pertambangan. Hasil studi disarikan pada
tabel 1 dan terlihat bahwa pencemaran air permukaan dan air tanah merupakan
dampak lingkungan yang sering terjadi akibat kegiatan tersebut
Frekuensi terjadinya dampak lingkungan dari 66 kegiatan
pertambangan.
Jenis
Dampak
|
Persen
Kejadian
|
Pencemaran Air Permukaan
|
70
|
Pencemaran Air Tanah
|
65
|
Pencemaran Tanah
|
50
|
Kesehatan Manusia
|
35
|
Kerusakan Flora dan Fauna
|
25
|
Pencemaran Udara
|
20
|
a/ Tidak
termasuk pencemaran oleh emisi gas buang yang keluar dari alat pengendali
pencemaran udara.
Sumber
: US EPA, (1995)
|
Kegiatan
pertambangan, selain menimbulkan dampak lingkungan, ternyata menimbulkan dampak
sosial yang komplek. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus
dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
1.
Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam
menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan
dipilih.
2.
Memastikan bahwa pengendalian, penge-lolaan, pemantauan serta langkah-langkah
perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta
rencana penutupan tambang.
ISU ISU LINGKUNGAN
AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN
United Nationals Environment Programme (UNEP.1999)
Menggolongkan dampak dampak yang timbul dari kegiaan pertambangan,
sbb :
1. Kerusakan
habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan
2. Perlindungan
ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan.
3. Perubahan
landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan
4. Stabilisasi
site dan rehabilitasi
5. Limbah
tambang dan pembuangan tailing
6. Kecelakaan/
terjadinya longsoran fasilitas tailing
7. Peralatan
yang tidak digunakan , limbah padat, limbah rumah tangga
8. Emisi
Udara
9. Debu
10. Perubahan
Iklim
11. Konsumsi
Energi
12. Pelumpuran
dan perubahan aliran sungai Buangan tambang
13. Perubahan
air tanah dan kon
14. Limbah
B3 dan bahan kimia Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pekerja
15. Kebising
16. Radiasi
17. Keselamatan
dan keseha
18. Toksisitas
logam berat
19. Peninggalan
budaya dan situs arkeologi Kesehatan masya
20. air limbah dan air
asam taminasi •pemaparan bahan kimia di tempat kerja
Sumber : Balkau
F. dan Parsons A. , 1999
Ruang Lingkup Kegiatan Pertambangan
Kegiatan pertambangan pada umumnya memiliki tahap-tahap kegiatan
sebagai berikut:
1.
Eksplorasi
2. Ekstrasi
dan pembuangan limbah batuan
3.
Pengolahan bijih dan operasional
4.
Penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya
5.
Pembangunan infrastuktur, jalan akses dan sumber energi
6. Pembangunan
kamp kerja dan kawasan pemukiman
SUMBER:
Balkau F. dan Parsons A. , 1999
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN AMDAL BAPEDAL
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN AMDAL BAPEDAL
Selasa, 08 Desember 2015
AUDIT LINGKUNGAN
AUDIT
LINGKUNGAN
Pengertian
audit lingkungan
Berdasarkan Kep.Men.LHNo.42Tahun1994:
Suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif, tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan yang digunakan,
dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 : Suatu proses
evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat
ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar
yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi
secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari
langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Audit
Lingkungan
1.
Untuk memperoleh
gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan
dan mengukur kinerja lingkungan tentang suatu kegiatan
2.
Menjadikan audit lingkungan
sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi
terhadap lingkungan.
FUNGSI:
1.
Upaya
peningkatan penataan suatu usaha terhadap perundang-undangan lingkungan.
2.
Dokumen
suatu usaha tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pegolahan , dan
pemantauan lingkungan termasuk tanggap darurat.
3.
Jaminan
untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan
4.
Upaya
perbaikan penggunaan sumber daya
5.
Upaya
untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan / yang perlu dilaksanakan
oleh suatu usaha untuk memenuhi kepentingan lingkungan.
MANFAAT
:
1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
dan pengelolaannya
2.
Menjadi
dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
3.
Membuktikan
pelaksanaan pengelolaan lingkungan
4.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan dan staf terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan
5.
Menyediakan
informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
6. Menyediakan laporan audit lingkungan
SUMBER :
DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
DAMPAK
PEMBAKARARAN SAMPAH TERHADAP KESEHATAN
Permasalahan sampah memang sudah menjadi
permasalahan besar di negeri ini, sampah yang merupakan bahan sisa dari
aktifitas manusia cenderung tidak dimanfaatkan dan dibuang begitu saja,
sehingga menibulkan berbagai masalah yang tak kunjung henti, mulai dari sampah
yang menggunung, sampah yang berserakan di jalanan, sampah yang dibuang
kesungai, dan juga sampah yang dibakar.
Di sini saya akan membahas permasalahan sampah
khususnya sampah yang dibakar. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa
membakar sampah merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi rutinitas umum
setiap harinya, anggapan itu salah. Membakar memang aka menghilangkan sampah
yang ada disekitar kita dengan cepat, akan tetapi dengan melakukan pembakaran
seperti ini malah semakin menembah permasalahan baru, tentunya permasalahan
pencemaran udara. Dengan melakukan pembakaran ssmpah udara yang seharusnya
bersih dan sehat untuk kuta hirup justru menjadi tercemar, pencemara yang
terjadi yang diakibatkan dari pembaaran sampah dapat mengganggu dan
mempengaruhi kesehatan manusia, mulai dari dapat menyebabkan rasa mengantuk dan
cepat lelah, adanya rasa pusing, gelisah, sakit kepala yang tiba-tiba,
dan ketidaksadaran. Penglihatan redup, bengurangnya pendengaran secara
tiba-tiba, keringat yang lebih, pendeknya pernafasan, meningkatnya denyut
jantung dan tekanan darah.
Dampak
pembakaran sampah ini akan menimbulkan polutan yang dihasilkan akibat
pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pemicu kanker
(karsinogenik).
Saat membakar sampah dalam tumpukan, tidak terjadi proses pembakaran yang
baik. Pembakaran yang baik adalah dengan membutuhkan Oksigen (O2) yang cukup.
Berbeda saat membakar tumpukan sampah, mungkin bagian luar tumpukan cukup
mendapatkan Oksigen sehingga menghasilkan CO2, tapi di dalam tumpukan sampah
akan kekurangan O2 sehingga yang dihasilkan adalah gas Karbon Monoksida (CO)
yang merupakan gas yang berbahaya, karena dapat membunuh kita secara massal.
Bila kita menghirup gas CO, hemoglobin darah yang seharusnya mengangkat dan
mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Dengan begitu, tubuh akan
mengalami kekurangan Oksigen, yang dapat berujung kematian.
Hidrokarbon berbahaya yang dihasilkan asap pembakaran sampah, termasuk
senyama penyebab kanker yaitu benzopirena yang mencapai 350 kali lebih besar
dari asap rokok. Efek jangka panjangnya kita bisa terjangkit kanker paru-paru,
infeksi paru-paru, asma, atau bronkitis.
Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer
bumi. Gas tersebut adalah senyawa chlor, yang dihasilkan dari pembakaran
plastik. Pembakaran bahan sintetis yang mengandung nitrogen, seperti nilon,
busa poliuretan yang ada sofa atau karpet busa, juga membahayakan karena dapat
menghasilkan gas HCN yang berbahaya
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)